Biodata Kholid, Nelayan Banten yang Menentang Pagar Laut di Tangerang

Kholid, seorang nelayan asal Kabupaten Serang, Provinsi Banten, telah menjadi suara lantang yang menentang pembangunan pagar laut di pesisir Pantai Kabupaten Tangerang. Ia dikenal sebagai nelayan dari Desa Kronjo, Kecamatan Pontang, yang berani mengungkapkan pendapatnya mengenai proyek tersebut, yang diperkirakan membentang sejauh 30 km dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang.
Kholid menyampaikan keresahannya ketika tampil di acara Indonesia Lawyer Club (ILC), di mana ia menyebutkan bahwa masyarakat sudah mengetahui siapa yang berada di balik pembangunan pagar laut tersebut. Dalam wawancaranya, Kholid mengungkapkan bahwa pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut mengaku dibayar oleh PIK2, sebuah proyek besar yang diduga terkait dengan pembangunan pagar laut.
Kholid Menentang Pembangunan Pagar Laut
Kholid menegaskan bahwa pembangunan pagar laut tersebut bukanlah inisiatif dari nelayan lokal, melainkan hasil dari perencanaan pihak-pihak tertentu. Ia menanggapi isu yang beredar mengenai tujuan pembangunan pagar laut untuk mengatasi abrasi dengan skeptis. Menurutnya, proyek ini tidak masuk akal karena bahan-bahan yang digunakan, seperti bambu, sangat mahal jika dihitung dalam jumlah besar.
Sebagai seorang nelayan yang sudah merasakan dampak dari proyek tersebut, Kholid merasa kecewa karena laporannya ke Dinas Kelautan setempat tidak ditindaklanjuti. “Sudah melapor ke Dinas Kelautan, tapi tidak ada tindakan,” ujar Kholid. Baru setelah proyek tersebut menjadi perhatian nasional, pagar laut tersebut akhirnya dibongkar oleh TNI atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
Pagar Laut dan Kepemilikan Sertifikat Tanah
Kholid juga menyoroti isu kepemilikan tanah di sekitar kawasan pagar laut. Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa ada sejumlah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang terbit di kawasan pagar laut, dengan 263 bidang SHGB yang terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, serta beberapa bidang SHM yang terbit di wilayah tersebut.
Nusron Wahid menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi terhadap sertifikat-sertifikat tanah tersebut, terutama jika terbukti berada di luar garis pantai yang seharusnya tidak diperuntukkan untuk pembangunan properti.
Kholid Berani Melawan Korporasi
Kholid dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak ingin masyarakat Banten dikelola oleh korporasi besar yang dapat mengakibatkan kemiskinan terus-menerus. Meski banyak ancaman yang diterima, termasuk intimidasi melalui telepon, Kholid tetap berkomitmen untuk melawan dan memimpin masyarakat Banten dalam menentang dominasi korporasi tersebut.
“Kalau negara enggak berani melawan korporasi, saya yang akan melawan. Saya akan pimpin masyarakat Banten untuk melawan korporasi itu,” ujar Kholid dengan penuh semangat. Ancaman terhadap dirinya tidak membuatnya gentar, bahkan semakin memperkuat tekadnya untuk terus memperjuangkan hak nelayan dan masyarakat kecil.
Kesimpulan
Kholid adalah contoh nyata dari seorang nelayan yang berani berbicara dan bertindak melawan ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakatnya. Dengan penolakan keras terhadap pembangunan pagar laut yang dianggapnya merugikan, serta komitmennya untuk melawan dominasi korporasi, Kholid telah menjadi simbol perjuangan bagi para nelayan dan masyarakat kecil di Banten.