Pemilik Pondok Pesantren di Pandeglang Ditangkap Karena Edarkan Uang Palsu Rp 260 Juta Melalui Modus Penggandaan Uang
SERANG – Seorang pemilik pondok pesantren (ponpes) berinisial US (48) di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten setelah terlibat dalam penipuan dengan modus penggandaan uang. US diketahui memiliki uang palsu sebanyak Rp 260 juta yang digunakan untuk menipu korban dengan klaim bisa menggandakan uang.
Modus Penipuan Penggandaan Uang oleh US
US mengaku kepada para korban bahwa dirinya memiliki kemampuan untuk menggandakan uang hingga berkali-kali lipat dan dapat menarik uang amanah serta uang yang tersimpan di dalam peti. Untuk meyakinkan korban, pelaku melakukan ritual di ponpesnya yang sudah berlangsung sejak sekitar satu tahun lalu. “Pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang dapat menggandakan uang dengan cara-cara spiritual,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, pada Rabu (15/1/2025).
Namun, untuk membuka peti yang dikatakan berisi uang tersebut, US meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang sebagai syarat atau “mahar.” Dalam proses tersebut, pelaku melakukan video call dengan korban, memperlihatkan sebuah peti yang katanya berisi uang yang dapat digandakan.
Penggunaan Uang Palsu untuk Menipu Korban
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa US menggunakan uang palsu sebanyak 2.600 lembar pecahan Rp 100.000 yang disimpan dalam peti. Uang palsu tersebut diberi label dengan logo salah satu bank swasta untuk memberikan kesan bahwa uang tersebut asli. Menurut pengakuan US, uang palsu ini dibelinya melalui platform e-commerce dan sengaja dipakai untuk memperdaya para korban.
Aksi penipuan ini telah merugikan empat orang korban. Meskipun sudah ada korban yang dirugikan, hingga saat ini belum ada laporan resmi dari korban. Oleh karena itu, US baru dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 36 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur tentang penguasaan dan penggunaan uang palsu. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah penjara maksimal 10 tahun atau denda sebesar Rp 10 miliar.
Penangkapan US oleh Polda Banten
US ditangkap pada Minggu (12/1/2025) dan setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan tuduhan menggunakan uang palsu dalam aksinya. Petugas menemukan 2.600 lembar uang palsu senilai Rp 260 juta yang ditemukan di kamar ritual yang digunakan untuk menipu para korban. Sebelumnya, pelaku juga pernah melakukan penipuan serupa pada tahun lalu, yang menambah panjang daftar tindak pidana yang dilakukan oleh US.
Langkah Hukum yang Ditempuh
Proses penyelidikan dan penanganan kasus ini terus berlanjut, dan Polda Banten berjanji akan mengusut tuntas kasus penipuan yang melibatkan uang palsu ini. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap praktik penipuan serupa, yang kerap menyasar orang-orang yang percaya dengan klaim bisa menggandakan uang dengan cara-cara yang tidak rasional.
Penipuan dengan menggunakan uang palsu ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih informasi dan melakukan transaksi keuangan, terlebih ketika melibatkan hal-hal yang tidak masuk akal atau terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
Kesimpulan
Kasus penipuan yang dilakukan oleh US ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap praktik penipuan dengan modus spiritual atau penggandaan uang. Polda Banten terus melakukan penyelidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dijerat dengan hukum yang berlaku. Masyarakat dihimbau untuk selalu memverifikasi informasi dan transaksi yang mencurigakan untuk menghindari kerugian lebih lanjut.