SERANG – Seorang pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial US (48) ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Minggu (12/1/2025) di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang. US ditangkap atas dugaan penipuan dengan modus mengaku dapat menggandakan uang.
Modus Penipuan Penggandaan Uang dengan Uang Palsu
Menurut keterangan Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, US mengklaim dirinya memiliki kemampuan untuk menggandakan uang asli menjadi jumlah yang lebih banyak. Untuk meyakinkan para korbannya, US menggunakan uang palsu dalam jumlah besar. “US mengaku bisa menggandakan uang rupiah asli menjadi berlipat-lipat,” ujar Dian Setyawan dalam konferensi pers di Polda Banten pada Rabu (15/1/2025).
Dari hasil penyidikan, pihak kepolisian menemukan bahwa US menggunakan sekitar 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang disimpan dalam peti. Uang palsu tersebut diberi label dengan logo salah satu bank resmi untuk memberikan kesan bahwa uang itu adalah uang asli. Uang palsu tersebut kemudian digunakan dalam video call untuk meyakinkan para korban bahwa mereka sedang melakukan transaksi yang sah.
Jumlah Korban yang Teridentifikasi
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengidentifikasi empat korban yang telah diperdaya oleh modus yang digunakan oleh US. Para korban percaya bahwa uang yang mereka serahkan kepada US telah digandakan, sesuai dengan janji yang diberikan.
Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Atas perbuatannya, US disangkakan melanggar Pasal 26 Ayat 2 dan Pasal 36 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda sebesar Rp 10 miliar.
Polisi Buka Pengaduan bagi Korban Lain
Kombes Pol Dian Setyawan juga mengimbau kepada masyarakat yang mungkin menjadi korban dari tindakan serupa untuk segera melapor ke pihak kepolisian. “Kami membuka pengaduan bagi masyarakat yang pernah menjadi korban dari yang bersangkutan. Segera buat laporan polisi,” ujarnya. Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Heriyanto, turut mendampingi dalam konferensi pers tersebut.