Polda Banten melalui Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum mengungkap kasus pengedar uang palsu (upal) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial US (48) di Cigeulis, Pandeglang. Tersangka dilaporkan mengedarkan uang palsu dengan alasan dapat menggandakan uang untuk keuntungan pribadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan bahwa penangkapan US berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpanan uang palsu dalam bentuk mata uang rupiah. “Uang palsu tersebut disimpan dalam sebuah peti dan diduga digunakan untuk menipu masyarakat dengan dalih dapat menggandakan uang serta menarik uang amanah atau uang jadul,” jelas Dian di Serang, Rabu.
Penangkapan terhadap US dilakukan pada Minggu (12/2) sekitar pukul 18.30 WIB, di Kampung Telasari RT 002/004, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan uang palsu berjenis mata uang rupiah dan yuan dari China.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku beserta barang bukti diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Banten untuk diproses lebih lanjut. Dian menambahkan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura sebagai tokoh agama yang dapat menggandakan uang hingga berkali-kali lipat. Selain itu, pelaku juga mengklaim dapat menarik uang amanah atau uang jadul yang konon ada di dalam sebuah peti, namun untuk membuka peti tersebut korban diminta menyerahkan sejumlah uang.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Ancaman Hukuman untuk Tersangka
Tersangka US kini terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara selama 10 hingga 15 tahun atas perbuatannya mengedarkan uang palsu dan menipu masyarakat.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap praktik penipuan yang memanfaatkan kelicikan dan kepercayaan untuk meraih keuntungan pribadi.