Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Diminta Proaktif Tangani Masalah Pemagaran Laut Tangerang
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten didesak untuk lebih aktif dalam menangani masalah pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah perairan Tangerang. Sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan, Pemprov Banten seharusnya lebih peka terhadap alasan dan tujuan pembangunan pagar tersebut.
Pemagaran Laut Tangerang dan Peraturan Daerah
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, area perairan yang dipagari sepanjang 30,16 kilometer tersebut termasuk dalam ruang laut yang diperuntukkan bagi zona perikanan tangkap, zona pelabuhan, serta rencana waduk lepas pantai. Pemprov Banten, sebagai pihak yang memiliki kewenangan pengawasan, seharusnya lebih aktif mengetahui apakah pembangunan pagar laut tersebut sesuai dengan aturan RTRW yang ada.
Kewenangan Pemprov Banten dalam Pengawasan Ruang Laut
Maret Priyanta, Pakar Hukum Tata Ruang dari Universitas Padjadjaran, mengungkapkan bahwa Pemprov Banten harus bertanggung jawab dalam mengawasi wilayah perairan yang telah diatur dalam RTRW Provinsi Banten. Lokasi pemagaran laut tersebut berada di wilayah laut di bawah 12 mil yang termasuk dalam kewenangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, Pemprov Banten harus mengambil peran aktif dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut.
Menurut Maret, semua aktivitas pemanfaatan ruang laut harus disesuaikan dengan peruntukan yang telah diatur dalam RTRW Provinsi Banten. Setiap pihak yang ingin memanfaatkan ruang laut juga diwajibkan untuk memperoleh izin melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Jika tidak, kegiatan tersebut dapat dianggap ilegal.
Tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Terkait dengan pemagaran tersebut, langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyegel pagar laut dianggap tepat. Pasalnya, aktivitas pemagaran tersebut tidak memiliki izin KKPRL dan dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal. Sebagai pihak yang memiliki otoritas dalam pengawasan ruang laut, KKP sudah melakukan langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polemik Pemagaran Laut di Perairan Tangerang
Hingga kini, pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang masih menjadi polemik. Pagar bambu dengan tinggi 2-3 meter tersebut mengganggu aktivitas nelayan dan memaksa mereka untuk menempuh rute yang lebih jauh untuk melaut. Keberadaan pagar tersebut yang belum diketahui identitas pembangunnya semakin memperburuk situasi bagi nelayan setempat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diharapkan dapat lebih proaktif dalam menangani masalah ini untuk memastikan agar kegiatan di perairan laut Tangerang tetap sesuai dengan peraturan yang ada dan tidak merugikan nelayan serta ekosistem laut setempat.