Banten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten resmi menetapkan Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih untuk Provinsi Banten melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini diumumkan dalam Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2025.
Penetapan Pasangan Terpilih Berdasarkan Perolehan Suara
Pada rapat pleno yang diadakan Kamis (10/1/2025), Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan, membacakan keputusan tersebut, yang menetapkan pasangan Andra Soni, SM, MAP dan Dr. H. R. Achmad Dimyati Natakusumah, SH, MH, MSi sebagai pasangan terpilih. Pasangan ini memperoleh suara sebanyak 3.102.501 atau 55,88 persen dari total suara sah dalam Pilkada 2024.
Langkah Selanjutnya: Pengusulan Pengesahan ke DPRD Banten
Mohamad Ihsan menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada hari tersebut. KPU Banten juga akan segera menyampaikan surat permohonan pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRD Provinsi Banten, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.
“Rencananya, kami akan melakukan silaturahim dengan DPRD Provinsi Banten pada pukul 10.00 besok,” tambah Ihsan.
Pasangan Lain Tidak Hadir dalam Rapat Pleno
Dalam rapat pleno tersebut, pasangan calon nomor urut 01, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi, tidak hadir. Hanya partai pengusungnya, Golkar, yang hadir dalam acara tersebut.
Dengan penetapan ini, Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah kini secara resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Banten untuk periode 2025-2030.